Samstag, 10. Dezember 2016

PEKERJA RUMAH TANGGA YANG TERPURUK SEPI SENDIRI


Repost atau memposting kembali tulisan salah satu anggota Operata Pamulang yang dimuat di http://indonesiana.tempo.co/read/86352/2016/08/22/masenih11/login. 
SENIN 22 AGUSTUS 2016 17:09 WIB
Berita penyiksaan pekerja rumah tangga hampir setiap hari mengisi pemberitaan media, baik nasional maupun lokal. Kasus-kasus penyiksaan ini sering kali hanya hangat dipemberitaan, namun ketika sampai pada proses hukum, hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
PRT selalu dirugikan
Masifnya pemberitaan mengenai penyiksaan PRT, nyatanya tidak juga menggugah pemerintah membuat aturan yang lebih baik melindungi PRT. Sering kali, hak PRT dilanggar seperti jam kerja panjang, upah murah, tidak mendapat akomodasi yang layak, tidak ada cuti, jam istirahat yang seadanya, tidak mendapat THR dan terisolasi dari pergaulan. Ketika ada kasus, karena minimnya pendampingan hukum, majikan yang melakukan pelanggaran, tidak pernah diproses lebih lanjut. 
Proses hukum hanya berlanjut ketika ada pendampingan hukum, misalnya kasus Ivan Haz, anggota DPR, anak mantan wakil presiden, yang menyiksa PRT nya, rekan kami, Toipah, yang dihukum 1.6 tahun penjara. Proses pendampingan ini dilakukan oleh JALA PRT, LBH Jakarta dan LBH APIK. Ada nya proses hukum lebih lanjut ini perlu diapresiasi, tentu karena proses pendampingan yang intens. Bagaimana, kalo proses sidang tidak diawasi oleh para LSM ini? bisa jadi, sebagai anak mantan penguasa negeri ini, Ivan Haz bisa lepas, seperti yang terjadi pada anak pejabat lain.
Menuntut media yang adil   
Begitu banyak pemberitaan tentang Gloria, anak yang gagal ikut Paskibraka, begitu juga liputan tentang Archandra Tahar, mantan menteri ESDM. Semua orang, ahli dan pengamat berlomba memberikan pendapat dan analisa dan dikutip di media, media cetak, media sosial dan media tv. Berbeda dengan nasib PRT, media hanya memberinya ruang secuil, itupun hanya kasus. 
Sahkan Undang-Undang Perlindungan PRT
Pemerintah dan DPR tak bisa lagi melihat kebijakan perlindungan PRT menggunakan perspektif majikan, mereka harus menggunakan kacamata pengambil kebijakan. Persoalan perlindungan PRT bukan lagi soal politik, tapi melindungi jutaan PRT yang memungkinkan berfungsinya jutaan rumah tangga pengguna jasa PRT. 
Penulis:
Masenih, seorang PRT

1 Kommentar:

  1. Kereeen Masenih. Terus semangat belajar menulisnya. Ditunggu karya2 yg lainnya

    AntwortenLöschen